KISI-KISI UJIAN PRA ALB
(Agustus 2019)
1.
Apa yang menjadi tujuan
didirikannya Perkumpulan INI.
Jawaban :
Tegaknya
kebenaran dan keadilan serta terpeliharanya keluhuran martabat jabatan notaries
sebagai pejabat umum yang bermutu dalam rangka pengabdiannya kepada Tuhan Yang
Maha Esa, Bangsa dan Negara agar terwujudnya kepastian hukum dan terbinanya
persatuan dan kesatuan serta kesejahteraan anggotanya.
2.
Sebutkan Hak dan
Kewajiban Anggota Luar Biasa
Jawaban :
Anggota Luar Biasa berhak
untuk mengikuti semua kegiatan Perkumpulan; Mengeluarkan pendapat dalam
kongres, konferensi wilayah, dan konferensi Daerah. Setiap
anggota wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris dan
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi notaries pada
khususnya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode etik Notaris,
Keputusan Kongres, peraturan-peraturan maupun ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Perkumpulan serta menjaga dan mempertahankan nama baik
Perkumpulan.; ALB Wajib
berpartisipasi aktif dalam Perkumpulan.; Setiap Anggota Luar Biasa yang
mengajukan permohonan pengangkatan sebagai Notaris wajib memperoleh “sertifikat
kompetensi” dari Perkumpulan.
3.
Berapakah kourum kehadiran
dan keputusan dalam kongres.
Jawaban :
Kongres
adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari
seluruh jumlah anggota biasa (dari Notaris aktif). Kongres hanya dapat
mengambil keputusan yang sah, jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua)
bagian dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam siding,
kecuali jika ditentukan lain.
4.
Apa yang menjadi tugas
Mahkamah Perkumpulan.
Jawaban :
Bertugas
untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pelaksanaan Kongres.
5.
Siapa yang berperan untuk
melakukan upaya penegakan kode etik notaris
Jawaban :
Dewan
Kehormatan.
6.
Apa warna bendera
perkumpulan.
Jawaban :
Warna
Bendera Perkumpulan, yaitu Berwarna Hijau tua.
7.
Jelaskan Alur Pengangkatan
Notaris berdasarkan Perkum 10 Tahun 2018.
Jawaban :
Alur Pengangkatan Notaris berdasarkan
Perkum 10 Tahun 2018
Lulus MKN à Mengikuti Seleksi Ujian ALB à Mendaftarkan ALB pada system
PP INI à magang 2 tahun di kantor notaries
penerima magang yang diselingi 4 (empat) semester Magang Bersama à mendapatkan sertifikat
Magang à Ujian Kode Etik Notaris Dan Diklat à permohonan pengangkatan à SK Notaris à sumpah jabatan à menjadi Notaris
8.
Sebutkan
Larangan Notaris
Jawaban
:
·
Mempunyai lebih dari 1
kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan
·
Memasang papan
nama/tulisan yang berbunyi “notaris/kantor notaris” diluar lingkungan kantor;
·
Melakukan publikasi
atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan
nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan /elektronik dalam
bentuk :
a.
Iklan;
b.
Ucapan selamat;
c.
Ucapan belasungkawa;
d.
Ucapan terima kasih;
e.
Kegiatan pemasaran;
f.
Kegiatan sponsor, baik
dalam bidang social, keagamaan, maupun olah raga
·
Bekerja sama dengan
biro jasa/orang/badan hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara
untuk mencari atau mendapatkan klien;
·
Menandatangani akta
yang proses pembuatan telah dipersiapkan oleh pihak lain;
·
Mengirimkan minuta
kepada klien untuk ditandatangani;
·
Berusaha atau berupaya
dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari notaris lain kepadanya, baik
upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui
perantaraan orang lain;
·
Melakukan pemaksaan
kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan atau
melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat
akta padanya;
·
Melakukan usaha-usaha,
baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan
yang tidak sehat dengan sesama rekan notaris;
·
Menetapkan honorarium
yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium
yang telah di tetapkan perkumpulan;
·
Mempekerjakan dengan
sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor notaris lain tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari notaris yang bersangkutan, termasuk menerima
pekerjaan dari karyawan kantor notaris lain;
·
Menjelekan atau
mempersalahkan rekan notaris atau akta yang di buat olehnya, dalam hal seorang
notaris menghadapi dan atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat
yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan atau
membahayakan klien, maka notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan
sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak
bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan
terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut;
·
Tidak melakukan
kewajiban dan melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud
dalam kode etik dengan menggunakan media elektronik, termasuk namun tidak
terbatas dengan menggunakan internet dan media sosial;
·
Membentuk kelompok
sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani
kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi
notaris lain untuk berpartisipasi;
·
Menggunakan dan mencantumkan
gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·
Membuat akta melebihi
batas kewajaran yang batas jumlahnya ditentukan oleh dewan kehormatan;
·
Mengikuti pelelangan
untuk mendapatkan pekerjaan/pembuatan akta.
9.
Berapakah kourum kehadiran
dan keputusan dalam rapat anggota konferensi daerah.
Jawaban :
Konferensi
Daerah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh anggota biasa (dari Notaris aktif). Konferensi Daerah hanya
dapat mengambil keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per
dua) bagian dari seluruh jumlah suara sah dalam sidang.
10. Sebutkan usaha/kegiatan Perkumpulan.
Jawaban :
-
Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan
kesadaraan rasa turut memiliki Perkumpulan yang bertanggung jawab, guna
terciptanya rasa kebersamaan diantara sesama anggota dalam rangka meningkatkan
peranan, manfaat, Fungsi dan Mutu Perkumpulan.
-
Melakukan kegiatan untuk meningkatkan
mutu dan kemampuan anggota di dalam menjalankan jabatan dan profesinya secara
professional, guna menjaga dan mempertahankan keluhuran martabat jabatan
notaries.
-
Menjunjung tinggi serta menjaga
kehormatan profesi jabatan notaries, meningkatkan fungsi dan perannya serta
meningkatkan mutu ilmu kenotariatan dengan jalan menyelenggarakan pertemuan
ilmiah, ceramah, seminar, dan sejenisnya serta penerbitan tulisan karya ilmiah.
-
Memperjuangkan dan memelihara
kepentingan, keberadaan, peranan, fungsi dan kedudukan lembaga notaries di
Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat profesi jabatan notaries.
-
Mengadakan, memupuk, serta membina
dan meningkatkan kerjasama dengan badan, lembaga dan organisasi lain, baik di
dalam maupun di luar negeri yang mempunyai tujuan yang sama atau hampir sama dengan
perkumpulan termasuk dengan lembaga pendidikan atau instansi yang terkait dan
yang mempunyai hubungan dengan lembaga kenotariataan.
-
Mengadakan dan menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan Notaris, baik dilakukan sendiri maupun bekerjasama
dengan pihak lain, serta aktif dalam mempersiapkan lahirnya calon notaris yang
professional, berdedikasi tinggi, berbudi luhur, berwawasan dan berilmu
pengetahuan luas dan memiliki integritas moral serta memiliki akhlak yang baik.
-
Melakukan usaha lain sepanjang tidak
bertentangan dengan asas, pedoman dan tujuan perkumpulan.
11. Bagaimana cara Proses Pendaftaran Magang.
Jawaban :
- Pendaftaran
dilakukan oleh ALB yang dibuktikan dengan Nomor ALB yang dikeluarkan
PP INI.
- Pendaftaran
dilakukan pada Pengurus Daerah dimana letak Kantor Notaris Penerima
Magang sesuai Pilihan
- ALB dapat memilih sendiri Kantor Notaris Penerima Magang yang
telah ditetapkan
oleh Pengurus Wilayah berdasarkan
usulan Pengurus Daerah.
- Apabila ALB INI belum memiliki pilihan
kantor Notaris Penerima Magang, maka
pengurus Daerah
dapat menunjuk Kantor Notaris Penerima Magang.
- Notaries penerima magang yang ditetapkan oleh Pengurus
Wilayah sebagai penerima
magang
diwajibkan untuk menerima magang 1 orang peserta Magang.
- Pengurus Daerah mengeluarkan surat Rekomendasi
kepada ALB tersebut yang isinya
penunjukkan dan
rekomendasi Notaris Penerima Magang.
12. Sebagai acuan anggota berperan aktif
dalam mengikuti kegiatan Organisasi, maka ada perhitungan point untuk kegiatan
yang dimaksud, sebutkan masing-masing point untuk tiap jenjang kegiatannya.
Jawaban :
-
Untuk setiap kegiatan di tingkat Pengurus Daerah : nilai
2 point;
-
Untuk setiap kegiatan di tingkat Pengurus Wilayah :
nilai 4 point;
-
Untuk setiap kegiatan di tingkat PP (Nasional) : nilai 6 point.
13. Sebutkan persyaratan yang dapat diangkat sebagai pengurus pusat.
Jawaban :
-
Telah menjabat sebagai Notaris
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dan pernah duduk sebagai anggota Pengurus
Pusat/Dewan Kehormatan Pusat/Pengurus Wilayah/Dewan Kehormatan Wilayah/Pengurus
Daerah/Dewan Kehormatan Daerah;
-
Tidak akan berakhir masa jabatannya
sebagai Notaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat(1) huruf b dan ayat(2)
Undang-Undang Jabatan Notaris;
-
Mentaati peraturan perundangan,
peraturan Perkumpulan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik
Notaris;
-
Loyal terhadap perkumpulan dan aktif
dalam menjalankan organisasi, termasuk menghadiri rapat dan kegiatan
organisasi, serta bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan selaku
Pengurus Pusat.
14. Terdiri dari unsur manakah Presidium
Kongres.
Jawaban :
Presidium
Kongres terdiri dari unsur wakik-wakil pengurus wilayah, dengan ketentuan satu
pengurus wilayah diwakili oleh Ketua Pengurus Wilayah atau wakil pengurus
wilayah yang ditunjuk oleh Pengurus Wilayah yang bersangkutan.
15. Sebutkan jenis-jenis keanggotaan Perkumpulan.
Jawaban :
Anggota
Biasa (dari Notaris Aktif dan dari Werda Notaris), Anggota Luar Biasa, Anggota
Kehormatan.
16. Apa yang menjadi dasar hukum penggantian nama
Nederlandsch-Indische Notarielee Vereeniging menjadi INI.
Jawaban :
Penetapan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 4 Desember 1958 No. J.A. 5/117/6.
17. Sebutkan syarat untuk menjadi anggota luar biasa.
Jawaban :
-
Telah memiliki ijazah pendidikan
kenotariatan;
-
Lulus ujian pendaftaran Anggota Luar
Biasa yang diselenggarakan Perkumpulan dengan materi Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan;
-
Telah membayar uang pangkal kepada
pengurus pusat yang besarnya ditetapkan berdasarkan Rapat pleno Pengurus Pusat
Yang Diperluas INI;
-
Menandatangani surat pernyataan untuk
tunduk dan taat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik
Notaris, serta peraturan lain yang telah dan yang akan ditetapkan oleh
Perkumpulan.
18. Apa warna Pataka perkumpulan.
Jawaban :
Berwarna
Hijau tua.
19. Sebutkan jenis Rapat Pengurus
Wilayah.
Jawaban :
a. Rapat Harian;
b. Rapat Pleno;
c. Rapat Gabungan
Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah.
20. Apa yang menjadi persyaratan notaris penerima magang bagi
calon notaris.
Jawaban :
Halaman
51 Pasal 6 (Peraturan Perkumpulan INI Nomor : 06/PERKUM/INI/2017 tentang
Magang)
21. Apa pengertian Perkumpulan didalam konsideran menimbang dalam anggaran dasar Perkumpulan.
Jawaban :
Perkumpulan
bernama Ikatan Notaris Indonesia disingkat I.N.I. adalah organisasi profesi
jabatan Notaris yang berbadan hukum, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
tentang jabatan Notaris (UUJN) pasal 82 UUJN No. 2 tahun 2014.
22. Dimanakah kongres yang terakhir melakukan perubahan anggaran
dasar.
Jawaban :
Perubahan AD INI Kongres Luar Biasa INI Banten 29-30 Mei 2015
23. Sebutkan sanksi yang
dikenakan terhadap anggota notaris yang melakukan Pelanggaran
Kode Etik.
Jawaban :
·
Teguran;
·
Peringatan;
·
Pemberhentian
sementara dari keanggotaan perkumpulan;
·
Pemberhentian dengan
hormat dari keanggotaan perkumpulan;
·
Pemberhentian dengan
tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.
24. Setiap berapa tahun sekali kongres perkumpulan diadakan.
Jawaban :
3
Tahun sekali
25. Berapakah kourum kehadiran dan keputusan dalam rapat anggota
konferensi wilayah.
Jawaban :
Konferensi
Wilayah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh anggota biasa (dari Notaris aktif). Konferensi Wilayah hanya
dapat mengambil keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per
dua) bagian dari seluruh jumlah suara sah dalam sidang.
26. Siapakah yang menciptakan Hymne INI.
Jawaban :
Alm. Bapak Sarwoko Tjitro Sarwono,S.H.,
27. Jelaskan
tentang Lambang Perkumpulan INI
Jawaban :
Ketentuan
lambang perkumpulan (Pasal 62 ART Balikpapan 2017) terdiri dari:
i.
Perkamen
(bahan/kertas untuk penulisan)-warna: putih
ii.
Cincin
cap (Zegelring)-warna: kuning emas
iii.
Pena
dari bulu angsa (Vederpen)-warna: putih
iv.
Botol
tinta (inktkoker)-warna: merah
v.
Tutup
botol tinta-warna: putih
Sehelai pita putih dengan tulisan
perkataan “Notarius” yang dilekatkan pada ujung bagian bawah dari perkamen dan
pena tsb.
28. Perkumpulan INI dapat dibubarkan berdasarkan apa.
Jawaban :
Berdasarkan
Anggaran Dasar 2005 pasal 17.
29. Dimanakah tempat pertama kalinya diperdengarkan Hymne INI.
Jawaban :
Upgrading dan Refreshing Course INI pada
akhir bulan Mei 1988
30. Siapa saja yang berhak untuk
menghadiri Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas.
Jawaban :
a.
Setiap anggota Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan Pusat;
b.
Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Daerah, Dewan
Kehormatan Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Pengurus wilayah diwakili oleh ketua dan sekretaris, dan apabila ketua
atau sekretaris berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 (satu) anggota
pengurus wilayah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Pengurus
Wilayah;
-
Pengurus Daerah diwakili oleh Ketua dan Sekretaris, dan apabila Ketua
dan Sekretaris berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 (satu) orang
anggota Pengurus Daerah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Pengurus
Daerah;
-
Dewan Kehormatan Wilayah diwakili oleh ketua, dan apabila ketua
berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 (satu) orang anggota Dewan
Kehormatan Wilayah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Dewan
Kehormatan Wilayah;
-
Dewan Kehormatan Daerah diwakili oleh ketua, dan apabila ketua
berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 (satu) orang anggota Dewan
Kehormatan Daerah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Dewan
Kehormatan Daerah.
31. Anggaran Dasar Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia saat ini
yang masih berlaku,
merupakan hasil dari.
Jawaban :
1.
AD Hasil Kongres Luar Biasa INI di
Bandung, Tahun 2005.;
2.
AD Hasil kongres XIX di Jakarta tahun
2006.;
3.
AD Hasil kongres Luar Biasa di Banten
Tahun 2015.
32. Sebutkan hal-hal yang dapat
mengakhiri keanggotaan Anggota Luar Biasa.
Jawaban :
-
Meninggal dunia;
-
Di bawah pengampunan;
-
Diberhentikan berdasarkan keputusan
Pengurus Pusat.
33. Siapakah yang berhak dan berwenang mewakili Perkumpulan.
Jawaban :
Ketua
Umum dan Sekretaris Umum.
34. Dalam setiap acara INI seluruh anggota INI di wajibkan
menyanyikan Hymne INI, di
atur dimana hal tersebut.
Jawaban :
Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Perkumpulan INI
Nomor 01/PERKUM/INI/2017 Tentang HYMNE
INI
35. Sebutkan Kewajiban Notaris.
Jawaban :
·
Memiliki Moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
·
Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan
notaries;
·
Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan;
·
Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama,
penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi
sumpah jabatan notaris;
·
Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah
dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan;
·
Mengutamakan
pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara;
·
Memberikan Jasa Pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk
masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium;
·
Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor
tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi notaris yang bersangkutan dalam
melaksanakan tugas jabatan sehari-hari;
·
Memasang 1 (satu) papan nama di depan/ dilingkungan kantornya
dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm atau 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80
cm, yang memuat:
a.
Nama Lengkap dan gelar yang sah;
b.
Tanggal dan nomor Surat Keputusan pengangkatan yang terakhir
sebagai notaris;
c.
Tempat kedudukan;
d.
Alamat kantor dan nomor telepon/fax.
Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna
hitam dan tulisan di atas papan nama harus jelas dan mudah di baca, kecuali di
lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan nama
dimaksud;
·
Hadir, mengikuti dan berpartisipasi akta dalam kegiatan yang
diselenggarakan oleh perkumpulan;
·
Menghormati, mematuhi, melaksanakan peraturan-peraturan dan
keputusan-keputusan perkumpulan;
·
Membayar uang iuran perkumpulan secara tertib;
·
Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat
yang meninggal dunia;
·
Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium
yang ditetapkan perkumpulan;
·
Menjalankan jabatan notaries di kantornya, kecuali karena
alasan-alasan tertentu;
·
Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam
melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan
rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling
membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim;
·
Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak
membedakan status ekonomi dan/atau status sosial;
·
Membuat akta dalam jumlah batas kewajaran untuk menjalankan
peraturan perundang-undangan, khususmya undang-undang tentang jabatan notaris
dan kode etik.
36. Apa yang menjadi Ruang lingkup pemberian bantuan hukum bagi
anggota INI yang mempunyai masalah hukum.
Jawaban :
Halaman 75 Pasal 2 (Peraturan Perkumpulan
INI Nomor : 08/PERKUM/INI/2017 tentang
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan
Pendampingan kepada Anggota INI)
37. Kapan berdirinya Nederlandsch-Indische Notarielle
Vereeniging/INI.
Jawaban :
1
Juli 1908
38. Hal-hal apa yang menyebabkan Anggota biasa dapat dikenakan tindakan pemberhentian dengan
tidak hormat dari keanggotaan.
Jawaban :
-
Melakukan perbuatan yang merupakan
pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik
Notaris dan keputusan yang sah dari Perkumpulan.;
-
Dijatuhi pidana penjara selama 5
(lima) tahun atau lebih karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
-
Melakukan pelanggaran berat terhadap
kewajiban dan larangan jabatan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.
39. Sebutkan 3 (tiga) unsur anggota di dalam Mahkamah
Perkumpulan.
Jawaban :
Mahkamah
Perkumpulan beranggotakan 9 (Sembilan) orang yang berasal dari unsur-unsur,
yaitu :
-
Dewan Kehormatan Pusat sebanyak 3 (tiga)
orang;
-
Pengurus Pusat sebanyak 3 (tiga)
orang;
-
Perwakilan Pengurus Wilayah sebanyak
3 (tiga) orang.
40. Diatur dimanakah Peraturan tentang tata cara pengajuan
rekomendasi untuk pindah dan perpanjangan jabatan.
Jawaban :
Peraturan Perkumpulan INI Nomor :
05/PERKUM/INI/2017 Tentang Rekomendasi Pindah
Tempat Kedudukan dan Rekomendasi
Perpanjangan Masa Jabatan Pengurus Pusat Ikatan
Notaris Indonesia (PP-INI).
41. Apa yang anda ketahui tentang Rapat Anggota
Jawaban :
Tentang Rapat Anggota.
a.
Jenis Rapat Anggota adalah Kongres. Kongres adalah rapat
seluruh anggota Perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan yang tidak dapat
diserahkan kepada alat perlengkapan lain dalam perkumpulan sepanjang
dilaksanakan sesuai dengan AD, ART Perkumpulan. (Pasal 12 angka 1 ART Banten
2015)
b.
Korum Kehadiran dalam Kongres sah yaitu dihadiri lebih dari ½
bagian dari seluruh jumlah anggota biasa (dari Notaris aktif). Korum keputusan
yang sah dalam kongres yaitu jika disetujui lebih dari ½ bagian dari seluruh
jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam sidang, kecuali ditentukan lain.
(Pasal 12 ayat 19 ART Banten 2015)
c.
Korum kehadiran dalam Konferensi Wilayah sah apabila dihadiri
lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh anggota biasa. Konferensi Wilayah hanya
dapat mengambil keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari ½ dari
seluruh jumlah suara yang sah dalam sidang.
(Pasal 23 ayat 21 ART Banten 2015)
d.
Korum kehadiran dalam Konferensi Daerah sah apabila dihadiri
lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh anggota biasa. Konferda hanya dapat
mengambil keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari ½ dari seluruh
jumlah suara yang sah dalam sidang.
(Pasal 30 ayat 13 ART Banten 2015)
e.
Keputusan yang dipersamakan dengan Kongres/ Konferwil/
Konferda
42. Siapakah yang berwenang untuk memutuskan dan menjatuhkan
sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota biasa (dari notaris
aktif) perkumpulan, terhadap pelanggaran norma susila atau perilaku yang
merendahkan harkat dan martabat notaris, atau perbuatan yang dapat mengurangi
kepercayaan masyarakat terhadap notaris.
Jawaban :
Dewan Kehormatan.
43. Sebutkan syarat administrasi untuk menjadi Anggota Biasa dari
notaris aktif
Jawaban :
-
Telah terdaftar sebagai anggota luar
biasa;
-
Telah memiliki surat keputusan
pengangkatan notaries;
-
Telah mengambil sumpah jabatan
notaris;
-
Telah melunasi iuran wajib anggota.
44. Sebutkan hal-hal yang dapat
mengakhiri keanggotaan Anggota Biasa (Notaris aktif).
Jawaban :
-
Meninggal dunia;
-
Mengundurkan diri sebagai notaries;
-
Ditaruh di bawah pengampunan;
-
Diberhentikan berdasarkan keputusan
Dewan Kehormatan/Kongres;
-
Diberhentikan dengan tidak hormat
sebagai Notaris oleh instansi yang berwenang;
-
Mendirikan/ikut serta dan aktif dalam
organisasi Notaris tandingan/sejenis, atau mempergunakan nama dan lambang
Perkumpulan secara tidak sah;
-
Tidak mentaati/mematuhi keputusan
kongres yang sah.
45. Apa yang dimaksud dengan kongres perkumpulan INI.
Jawaban :
Kongres
Perkumpulan INI adalah rapat seluruh anggota Perkumpulan yang merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan sepanjang dilaksanakan sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
46. Apa kewenangan Mahkamah Perkumpulan.
Jawaban :
-
Melakukan penelitian dan pemeriksaan;
-
Meminta keterangan Tim Verifikasi,
Tim Pengawas, Tim Pemilihan, dan pihak lain;
-
Memutuskan sengketa dalam kongres
sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan Perkumpulan.
47. Diatur dimanakah sistem administrasi bagi pengurusan PP/Pengwil/Pengda berlaku
juga untuk DKP/DKW/DKD.
Jawaban :
Peraturan Perkumpulan INI Nomor :
02/PERKUM/INI/2017 Tentang Tata Kelola dan Administrasi Perkumpulan Pengurus
Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI)
48. Apa syarat bagi ALB
yang akan mengikuti magang di kantor Notaris
Jawaban :
- Lulus Pendidikan Kenotariatan (berijazah);
- Telah menjadi ALB INI (memiliki Nomor ALB dari PP-INI, dan bagi ALB INI yang
belum memiliki Nomor ALB dari PP-INI wajib melakukan pendaftaran ALB INI
melalui website PP-INI untuk memperoleh Nomor ALB);
- Memperoleh Surat Rekomendasi dari Pengurus Daerah setempat sesuai tempat
kedudukan Notaris Penerima Magang;
- Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan untuk menaati undang-undang
Jabatan Notaris (UUJN), Kode Etik Notaris, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan Peraturan Perkumpulan INI;
- Memiliki “Buku Laporan Harian Kegiatan Magang” yang dikeluarkan oleh INI;
- Menaati ketentuan UUJN, antara lain pada kewajiban untuk merahasiakan segala
sesuatu mengenai akta dan segala keterangan yang diperoleh sehubungan dengan
pembuatan akta. (pasal 16A UUJN).
- Telah menjadi ALB INI (memiliki Nomor ALB dari PP-INI, dan bagi ALB INI yang
belum memiliki Nomor ALB dari PP-INI wajib melakukan pendaftaran ALB INI
melalui website PP-INI untuk memperoleh Nomor ALB);
- Memperoleh Surat Rekomendasi dari Pengurus Daerah setempat sesuai tempat
kedudukan Notaris Penerima Magang;
- Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan untuk menaati undang-undang
Jabatan Notaris (UUJN), Kode Etik Notaris, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan Peraturan Perkumpulan INI;
- Memiliki “Buku Laporan Harian Kegiatan Magang” yang dikeluarkan oleh INI;
- Menaati ketentuan UUJN, antara lain pada kewajiban untuk merahasiakan segala
sesuatu mengenai akta dan segala keterangan yang diperoleh sehubungan dengan
pembuatan akta. (pasal 16A UUJN).
49. Kemanakah pemberitahuan untuk menyampaikan kegiatan yang
dilakukan Pengurus Daerah INI.
Jawaban :
Pengurus Daerah
menyelenggarakan kegiatan yang dipandang berguna bagi konsolidasi organisasi,
peningkatan professional anggota. Apabila kegiatan tersebut berskala propinsi
maka kegiatan tersebut dikoordinasikan dengan Pengurus Wilayah. Apabila
kegiatan tersebut berskala Nasional maka kegiatan tersebut dikoordinasikan
dengan Pengurus Pusat melalui Pengurus Wilayah (ART Pasal 51 ayat(5) hutuf h).
50. Apa saja Hak Anggota biasa dari werda notaris.
Jawaban :
-
Mengikuti semua kegiatan perkumpulan;
-
Mengeluarkan pendapat dalam kongres,
konferensi wilayah, konferensi daerah;
-
Dipilih sebagai anggota dewan
kehormatan;
51. Sebutkan susunan dan alat perlengkapan organisasi perkumpulan.
Jawaban :
1.
Rapat Anggota :
1.1.
Kongres/Kongres Luar Biasa.;
1.2.
Konferensi Wilayah/konferensi Wilayah
Luar Biasa.;
1.3.
Konferensi Daerah/konferensi Daerah
Luar Biasa.
2.
Kepengurusan :
2.1.
Pengurus Pusat;
2.2.
Pengurus Wilayah;
2.3.
Pengurus Daerah.
3.
Dewan Kehormatan :
3.1.
Dewan Kehormatan Pusat;
3.2.
Dewan Kehormatan Wilayah;
3.3.
Dewan Kehormatan Daerah.
4.
Mahkamah Perkumpulan.
52. Berapa jumlah susunan keanggotaan Mahkamah Perkumpulan?
Jawaban :
9
(Sembilan) orang
53. Dari manakah sumber kekayaan perkumpulan.
Jawaban :
-
Iuran anggota;
-
Sumbangan-sumbangan dari
anggota-anggota Perkumpulan, badan-badan pemerintah dan swasta dan pihak lain
yang sifatnya tidak mengikat;
-
Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh
Perkumpulan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang atau
peraturan yang berlaku.
54. Diatur dimanakah Kewenangan dan pelaksanaan tentang magang
untuk calon notaris.
Jawaban :
Peraturan Perkumpulan INI Nomor : 10/PERKUM/INI/2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PERKUMPULAN
Ikatan Notaris Indonesia nomor 06/PERKUM/ INI/2017 Tentang Magang
55. Sebutkan tugas dan wewenang Dewan Kehormatan Perkumpulan.
Jawaban :
-
Melakukan bimbingan, pengawasan, pembinaan anggota
dalam penegakan dan menjunjung tinggi Kode Etik Notaris;
-
Memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran
ketentuan Kode Etik Notaris;
-
Memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas
dan/atau Majelis Kehormatan Notaris atas dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris
dan Jabatan Notaris;
-
Melakukan koordinasi, komunikasi, dan berhubungan
secara langsung kepada anggota maupun pihak-pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan dan
penegakkan Kode Etik
Notaris;
-
Membuat peraturan dalam rangka penegakan Kode Etik
Notaris bersama-sama dengan Pengurus Pusat.
56. Sebutkan jenis Rapat Pengurus Daerah.
Jawaban :
a. Rapat Harian;
b. Rapat pleno.
57. Sebutkan Tujuan
perkumpulan.
Jawaban :
·
Menjunjung Tinggi
kebenaran dan keadilan serta mengupayakan terwujudnya kepastian hukum
·
Memajukan dan
mengembangkan ilmu hukum pada umumnya dan ilmu serta pengetahuan dalam bidang notariat
pada khususnya.
·
Menjaga keluhuran
martabat serta meningkatkan mutu notaris selaku pejabat umum dalam rangka
pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara.
58. Apa tugas dan kewajiban Dewan
Kehormatan Daerah.
Jawaban :
Dewan Kehormatan
Daerah mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan bimbingan dan melakukan
pengawasan dalam pelaksanaan serta pentaatan Kode Etik Notaris oleh para
anggota Perkumpulan di Daerah masing-masing.
59. INI sebagai satu-satunya wadah organisasi Notaris menurut
UUJN
Jawaban :
Berdasarkan Anggaran Dasar
Perkumpulan yang telah mendapatkan Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 4
Desember 1958 Nomor J.A.5/117/6 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia tanggal 6 Maret 1959 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 6 dan perubahan anggaran dasar yang terakhir telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan tanggal 12 Januari 2009 Nomor AHU-03.AH.01.07 Tahun
2009, Ikatan Notaris Indonesia selanjutnya disingkat dengan INI merupakan
satu-satunya wadah organisasi bagi segenap Notaris di seluruh Indonesia yang
berbentuk Perkumpulan yang berbadan hukum.
60. Sebutkan kewajiban anggota Perkumpulan.
Jawaban :
-
Setiap anggota wajib menunjung tinggi
harkat dan martabat jabatan notaris dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada umumnya dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi notaris pada khususnya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
dan Kode Etik Notaris, Keputusan Kongres, peraturan-peraturan maupun
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Perkumpulan serta menjaga dan
mempertahankan nama baik Perkumpulan.;
-
Setiap anggota biasa dan anggota luar
biasa wajib berpartisipasi aktif dalam Perkumpulan.;
-
Setiap anggota biasa (dari Notaris
aktif) wajib menjalankan jabatan notaris secara aktif dan nyata dengan memasang
papan nama dan menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.;
-
Setiap anggota biasa (dari Notaris
aktif) wajib membayar iuran bulanan serta sumbangan lain yang ditetapkan oleh
Perkumpulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar