Rabu, 11 September 2019

KISI KISI UJIAN PRA ANGGOTA LUAR BIASA (ALB)


                                                                

KISI-KISI UJIAN PRA ALB
(Agustus 2019)


1.      Apa yang menjadi tujuan didirikannya Perkumpulan INI.
Jawaban :
Tegaknya kebenaran dan keadilan serta terpeliharanya keluhuran martabat jabatan notaries sebagai pejabat umum yang bermutu dalam rangka pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara agar terwujudnya kepastian hukum dan terbinanya persatuan dan kesatuan serta kesejahteraan anggotanya.

2.      Sebutkan Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa
Jawaban :
Anggota Luar Biasa berhak untuk mengikuti semua kegiatan Perkumpulan; Mengeluarkan pendapat dalam kongres, konferensi wilayah, dan konferensi Daerah.  Setiap anggota wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi notaries pada khususnya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode etik Notaris, Keputusan Kongres, peraturan-peraturan maupun ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Perkumpulan serta menjaga dan mempertahankan nama baik Perkumpulan.; ALB Wajib berpartisipasi aktif dalam Perkumpulan.; Setiap Anggota Luar Biasa yang mengajukan permohonan pengangkatan sebagai Notaris wajib memperoleh “sertifikat kompetensi” dari Perkumpulan.

3.      Berapakah kourum kehadiran dan keputusan dalam kongres.
Jawaban :
Kongres adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah anggota biasa (dari Notaris aktif). Kongres hanya dapat mengambil keputusan yang sah, jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam siding, kecuali jika ditentukan lain.

4.      Apa yang menjadi tugas Mahkamah Perkumpulan.
Jawaban :
Bertugas untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pelaksanaan Kongres.

5.      Siapa yang berperan untuk melakukan upaya penegakan kode etik notaris
Jawaban :
Dewan Kehormatan.

6.      Apa warna bendera perkumpulan.
Jawaban :
Warna Bendera Perkumpulan, yaitu Berwarna Hijau tua.

7.      Jelaskan Alur Pengangkatan Notaris berdasarkan Perkum 10 Tahun 2018.
Jawaban :
Alur Pengangkatan Notaris berdasarkan Perkum 10 Tahun 2018
Lulus MKN à Mengikuti Seleksi Ujian ALB à Mendaftarkan ALB pada system PP INI à magang 2 tahun di kantor notaries penerima magang yang diselingi 4 (empat) semester Magang Bersama à mendapatkan sertifikat Magang à Ujian Kode Etik Notaris Dan Diklat à permohonan pengangkatan à SK Notaris à sumpah jabatan à menjadi Notaris

8.      Sebutkan Larangan Notaris
Jawaban :
·         Mempunyai lebih dari 1 kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan
·         Memasang papan nama/tulisan yang berbunyi “notaris/kantor notaris”  diluar lingkungan kantor;
·         Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan /elektronik dalam bentuk :
a.      Iklan;
b.      Ucapan selamat;
c.       Ucapan belasungkawa;
d.      Ucapan terima kasih;
e.      Kegiatan pemasaran;
f.        Kegiatan sponsor, baik dalam bidang social, keagamaan, maupun olah raga
·         Bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;
·         Menandatangani akta yang proses pembuatan telah dipersiapkan oleh pihak lain;
·         Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani;
·         Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain;
·         Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya;
·         Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan notaris;
·         Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah di tetapkan perkumpulan;
·         Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari notaris yang bersangkutan, termasuk menerima pekerjaan dari karyawan kantor notaris lain;
·         Menjelekan atau mempersalahkan rekan notaris atau akta yang di buat olehnya, dalam hal seorang notaris menghadapi dan atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan atau membahayakan klien, maka notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut;
·         Tidak melakukan kewajiban dan melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam kode etik dengan menggunakan media elektronik, termasuk namun tidak terbatas dengan menggunakan internet dan media sosial;
·         Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk berpartisipasi;
·         Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
·         Membuat akta melebihi batas kewajaran yang batas jumlahnya ditentukan oleh dewan kehormatan;
·         Mengikuti pelelangan untuk mendapatkan pekerjaan/pembuatan akta.

9.      Berapakah kourum kehadiran dan keputusan dalam rapat anggota konferensi daerah.
Jawaban :
Konferensi Daerah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh anggota biasa (dari Notaris aktif). Konferensi Daerah hanya dapat mengambil keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah suara sah dalam sidang.

10.  Sebutkan usaha/kegiatan Perkumpulan.
Jawaban :
-          Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan kesadaraan rasa turut memiliki Perkumpulan yang bertanggung jawab, guna terciptanya rasa kebersamaan diantara sesama anggota dalam rangka meningkatkan peranan, manfaat, Fungsi dan Mutu Perkumpulan.
-          Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan anggota di dalam menjalankan jabatan dan profesinya secara professional, guna menjaga dan mempertahankan keluhuran martabat jabatan notaries.
-          Menjunjung tinggi serta menjaga kehormatan profesi jabatan notaries, meningkatkan fungsi dan perannya serta meningkatkan mutu ilmu kenotariatan dengan jalan menyelenggarakan pertemuan ilmiah, ceramah, seminar, dan sejenisnya serta penerbitan tulisan karya ilmiah.
-          Memperjuangkan dan memelihara kepentingan, keberadaan, peranan, fungsi dan kedudukan lembaga notaries di Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat profesi jabatan notaries.
-          Mengadakan, memupuk, serta membina dan meningkatkan kerjasama dengan badan, lembaga dan organisasi lain, baik di dalam maupun di luar negeri yang mempunyai tujuan yang sama atau hampir sama dengan perkumpulan termasuk dengan lembaga pendidikan atau instansi yang terkait dan yang mempunyai hubungan dengan lembaga kenotariataan.
-          Mengadakan dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Notaris, baik dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain, serta aktif dalam mempersiapkan lahirnya calon notaris yang professional, berdedikasi tinggi, berbudi luhur, berwawasan dan berilmu pengetahuan luas dan memiliki integritas moral serta memiliki akhlak yang baik.
-          Melakukan usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan asas, pedoman dan tujuan perkumpulan.


11.  Bagaimana cara Proses Pendaftaran Magang.
Jawaban :
-  Pendaftaran dilakukan oleh ALB yang dibuktikan dengan Nomor ALB yang dikeluarkan
   PP INI.
-  Pendaftaran dilakukan pada Pengurus Daerah dimana letak Kantor Notaris Penerima
   Magang sesuai Pilihan
-  ALB dapat memilih sendiri Kantor Notaris Penerima Magang yang telah ditetapkan
   oleh Pengurus Wilayah berdasarkan usulan Pengurus Daerah.
- Apabila ALB INI belum memiliki pilihan kantor Notaris Penerima Magang, maka
  pengurus Daerah dapat menunjuk Kantor Notaris Penerima Magang.
- Notaries penerima magang yang ditetapkan oleh Pengurus Wilayah sebagai penerima
  magang diwajibkan untuk menerima magang 1 orang peserta Magang.
- Pengurus Daerah mengeluarkan surat Rekomendasi kepada ALB tersebut yang isinya
  penunjukkan dan rekomendasi Notaris Penerima Magang.


12.  Sebagai acuan anggota berperan aktif dalam mengikuti kegiatan Organisasi, maka ada perhitungan point untuk kegiatan yang dimaksud, sebutkan masing-masing point untuk tiap jenjang kegiatannya.
Jawaban :
-          Untuk setiap kegiatan di tingkat Pengurus Daerah : nilai 2 point;
-          Untuk setiap kegiatan di tingkat Pengurus Wilayah : nilai 4 point;
-          Untuk setiap kegiatan di tingkat PP (Nasional)        : nilai 6 point.


13.  Sebutkan persyaratan yang dapat diangkat sebagai pengurus pusat.
Jawaban :
-          Telah menjabat sebagai Notaris sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dan pernah duduk sebagai anggota Pengurus Pusat/Dewan Kehormatan Pusat/Pengurus Wilayah/Dewan Kehormatan Wilayah/Pengurus Daerah/Dewan Kehormatan Daerah;
-          Tidak akan berakhir masa jabatannya sebagai Notaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat(1) huruf b dan ayat(2) Undang-Undang Jabatan Notaris;
-          Mentaati peraturan perundangan, peraturan Perkumpulan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Notaris;
-          Loyal terhadap perkumpulan dan aktif dalam menjalankan organisasi, termasuk menghadiri rapat dan kegiatan organisasi, serta bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan selaku Pengurus Pusat.

14.  Terdiri dari unsur manakah Presidium Kongres.
Jawaban :
Presidium Kongres terdiri dari unsur wakik-wakil pengurus wilayah, dengan ketentuan satu pengurus wilayah diwakili oleh Ketua Pengurus Wilayah atau wakil pengurus wilayah yang ditunjuk oleh Pengurus Wilayah yang bersangkutan.

15.  Sebutkan jenis-jenis keanggotaan Perkumpulan.
Jawaban :
Anggota Biasa (dari Notaris Aktif dan dari Werda Notaris), Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan.

16.  Apa yang menjadi dasar hukum penggantian nama Nederlandsch-Indische Notarielee Vereeniging menjadi INI.
Jawaban :
Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 4 Desember 1958 No. J.A. 5/117/6.

17.  Sebutkan syarat untuk menjadi anggota luar biasa.
Jawaban :
-          Telah memiliki ijazah pendidikan kenotariatan;
-          Lulus ujian pendaftaran Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan Perkumpulan dengan materi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan;
-          Telah membayar uang pangkal kepada pengurus pusat yang besarnya ditetapkan berdasarkan Rapat pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas INI;
-          Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan taat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Notaris, serta peraturan lain yang telah dan yang akan ditetapkan oleh Perkumpulan.

18.  Apa warna Pataka perkumpulan.
Jawaban :
Berwarna Hijau tua.

19.  Sebutkan jenis Rapat Pengurus Wilayah.
Jawaban :
a.      Rapat Harian;
b.      Rapat Pleno;
c.       Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah.

20.  Apa yang menjadi persyaratan notaris penerima magang bagi calon notaris.
Jawaban :
Halaman 51 Pasal 6 (Peraturan Perkumpulan INI Nomor : 06/PERKUM/INI/2017 tentang Magang)

21.  Apa pengertian Perkumpulan didalam konsideran menimbang dalam anggaran dasar Perkumpulan.
Jawaban :
Perkumpulan bernama Ikatan Notaris Indonesia disingkat I.N.I. adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbadan hukum, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang jabatan Notaris (UUJN) pasal 82 UUJN No. 2 tahun 2014.

22.  Dimanakah kongres yang terakhir melakukan perubahan anggaran dasar.
Jawaban :
      Perubahan AD INI Kongres Luar Biasa INI Banten 29-30 Mei 2015

23.  Sebutkan sanksi yang dikenakan  terhadap  anggota notaris yang melakukan Pelanggaran Kode Etik.
Jawaban :
·         Teguran;
·         Peringatan;
·         Pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan;
·         Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan;
·         Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.

24.  Setiap berapa tahun sekali kongres perkumpulan diadakan.
Jawaban :
3 Tahun sekali
25.  Berapakah kourum kehadiran dan keputusan dalam rapat anggota konferensi wilayah.
Jawaban :
Konferensi Wilayah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh anggota biasa (dari Notaris aktif). Konferensi Wilayah hanya dapat mengambil keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah suara sah dalam sidang.

26.  Siapakah yang menciptakan Hymne INI.
Jawaban :
            Alm. Bapak Sarwoko Tjitro Sarwono,S.H.,

27.  Jelaskan tentang Lambang Perkumpulan INI
Jawaban :
Ketentuan lambang perkumpulan (Pasal 62 ART Balikpapan 2017) terdiri dari:
                                                         i.            Perkamen (bahan/kertas untuk penulisan)-warna: putih
                                                        ii.            Cincin cap (Zegelring)-warna: kuning emas
                                                      iii.            Pena dari bulu angsa (Vederpen)-warna: putih
                                                      iv.            Botol tinta (inktkoker)-warna: merah
                                                        v.            Tutup botol tinta-warna: putih
Sehelai pita putih dengan tulisan perkataan “Notarius” yang dilekatkan pada ujung bagian bawah dari perkamen dan pena tsb.

28.  Perkumpulan INI dapat dibubarkan berdasarkan apa.
Jawaban :
           Berdasarkan Anggaran Dasar 2005 pasal 17.

29.  Dimanakah tempat pertama kalinya diperdengarkan Hymne INI.
Jawaban :
            Upgrading dan Refreshing Course INI pada akhir bulan Mei 1988

30.  Siapa saja yang berhak untuk menghadiri Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas.
Jawaban :
a.      Setiap anggota Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan Pusat;
b.      Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Daerah, Dewan Kehormatan Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut :
-          Pengurus wilayah diwakili oleh ketua dan sekretaris, dan apabila ketua atau sekretaris berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 (satu) anggota pengurus wilayah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Pengurus Wilayah;
-          Pengurus Daerah diwakili oleh Ketua dan Sekretaris, dan apabila Ketua dan Sekretaris berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 (satu) orang anggota Pengurus Daerah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Pengurus Daerah;
-          Dewan Kehormatan Wilayah diwakili oleh ketua, dan apabila ketua berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 (satu) orang anggota Dewan Kehormatan Wilayah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Dewan Kehormatan Wilayah;
-          Dewan Kehormatan Daerah diwakili oleh ketua, dan apabila ketua berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 (satu) orang anggota Dewan Kehormatan Daerah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Dewan Kehormatan Daerah.

31.  Anggaran Dasar Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia saat ini yang masih berlaku, merupakan hasil dari.
Jawaban :
1.      AD Hasil Kongres Luar Biasa INI di Bandung, Tahun 2005.;
2.      AD Hasil kongres XIX di Jakarta tahun 2006.;
3.      AD Hasil kongres Luar Biasa di Banten Tahun 2015.

32.  Sebutkan hal-hal yang dapat mengakhiri keanggotaan Anggota Luar Biasa.
Jawaban :
-          Meninggal dunia;
-          Di bawah pengampunan;
-          Diberhentikan berdasarkan keputusan Pengurus Pusat.

33.  Siapakah yang berhak dan berwenang mewakili Perkumpulan.
Jawaban :
Ketua Umum dan Sekretaris Umum.

34.  Dalam setiap acara INI seluruh anggota INI di wajibkan menyanyikan Hymne INI, di atur dimana hal tersebut.
Jawaban :
            Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Perkumpulan INI Nomor 01/PERKUM/INI/2017 Tentang HYMNE
            INI

35.  Sebutkan Kewajiban Notaris.
Jawaban :
·         Memiliki Moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
·         Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaries;
·         Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan;
·         Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris;
·         Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan;
·         Mengutamakan  pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara;
·         Memberikan Jasa Pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium;
·         Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari;
·         Memasang 1 (satu) papan nama di depan/ dilingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm atau 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat:
a.      Nama Lengkap dan gelar yang sah;
b.      Tanggal dan nomor Surat Keputusan pengangkatan yang terakhir sebagai notaris;
c.       Tempat kedudukan;
d.      Alamat kantor dan nomor telepon/fax.
Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan di atas papan nama harus jelas dan mudah di baca, kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud;
·         Hadir, mengikuti dan berpartisipasi akta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan;
·         Menghormati, mematuhi, melaksanakan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan perkumpulan;
·         Membayar uang iuran perkumpulan secara tertib;
·         Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia;
·         Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan perkumpulan;
·         Menjalankan jabatan notaries di kantornya, kecuali karena alasan-alasan tertentu;
·         Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim;
·         Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosial;
·         Membuat akta dalam jumlah batas kewajaran untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, khususmya undang-undang tentang jabatan notaris dan kode etik.

36.  Apa yang menjadi Ruang lingkup pemberian bantuan hukum bagi anggota INI yang mempunyai masalah hukum.
Jawaban :
            Halaman 75 Pasal 2 (Peraturan Perkumpulan INI Nomor : 08/PERKUM/INI/2017 tentang
            Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Pendampingan kepada Anggota INI)

37.  Kapan berdirinya Nederlandsch-Indische Notarielle Vereeniging/INI.
Jawaban :
1 Juli 1908

38.  Hal-hal apa yang menyebabkan Anggota biasa dapat dikenakan tindakan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan.
Jawaban :
-          Melakukan perbuatan yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Notaris dan keputusan yang sah dari Perkumpulan.;
-          Dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
-          Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.

39.  Sebutkan 3 (tiga) unsur anggota di dalam Mahkamah Perkumpulan.
Jawaban :
Mahkamah Perkumpulan beranggotakan 9 (Sembilan) orang yang berasal dari unsur-unsur, yaitu :
-          Dewan Kehormatan Pusat sebanyak 3 (tiga) orang;
-          Pengurus Pusat sebanyak 3 (tiga) orang;
-          Perwakilan Pengurus Wilayah sebanyak 3 (tiga) orang.


40.  Diatur dimanakah Peraturan tentang tata cara pengajuan rekomendasi untuk pindah dan perpanjangan jabatan.
Jawaban :
            Peraturan Perkumpulan INI Nomor : 05/PERKUM/INI/2017 Tentang Rekomendasi Pindah
            Tempat Kedudukan dan Rekomendasi Perpanjangan Masa Jabatan Pengurus Pusat Ikatan
            Notaris Indonesia (PP-INI).

41.  Apa yang anda ketahui tentang Rapat Anggota
Jawaban :
Tentang Rapat Anggota.
a.      Jenis Rapat Anggota adalah Kongres. Kongres adalah rapat seluruh anggota Perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan yang tidak dapat diserahkan kepada alat perlengkapan lain dalam perkumpulan sepanjang dilaksanakan sesuai dengan AD, ART Perkumpulan. (Pasal 12 angka 1 ART Banten 2015)
b.      Korum Kehadiran dalam Kongres sah yaitu dihadiri lebih dari ½ bagian dari seluruh jumlah anggota biasa (dari Notaris aktif). Korum keputusan yang sah dalam kongres yaitu jika disetujui lebih dari ½ bagian dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam sidang, kecuali ditentukan lain. (Pasal 12 ayat 19 ART Banten 2015)
c.       Korum kehadiran dalam Konferensi Wilayah sah apabila dihadiri lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh anggota biasa. Konferensi Wilayah hanya dapat mengambil keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari ½ dari seluruh jumlah suara yang sah dalam sidang.  (Pasal 23 ayat 21 ART Banten 2015)
d.      Korum kehadiran dalam Konferensi Daerah sah apabila dihadiri lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh anggota biasa. Konferda hanya dapat mengambil keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari ½ dari seluruh jumlah suara yang sah dalam sidang.  (Pasal 30 ayat 13 ART Banten 2015)
e.      Keputusan yang dipersamakan dengan Kongres/ Konferwil/ Konferda

42.  Siapakah yang berwenang untuk memutuskan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota biasa (dari notaris aktif) perkumpulan, terhadap pelanggaran norma susila atau perilaku yang merendahkan harkat dan martabat notaris, atau perbuatan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap notaris.
Jawaban :
Dewan Kehormatan.

43.  Sebutkan syarat administrasi untuk menjadi Anggota Biasa dari notaris aktif
Jawaban :
-          Telah terdaftar sebagai anggota luar biasa;
-          Telah memiliki surat keputusan pengangkatan notaries;
-          Telah mengambil sumpah jabatan notaris;
-          Telah melunasi iuran wajib anggota.

44.  Sebutkan hal-hal yang dapat mengakhiri keanggotaan Anggota Biasa (Notaris aktif).
Jawaban :
-          Meninggal dunia;
-          Mengundurkan diri sebagai notaries;
-          Ditaruh di bawah pengampunan;
-          Diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan/Kongres;
-          Diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Notaris oleh instansi yang berwenang;
-          Mendirikan/ikut serta dan aktif dalam organisasi Notaris tandingan/sejenis, atau mempergunakan nama dan lambang Perkumpulan secara tidak sah;
-          Tidak mentaati/mematuhi keputusan kongres yang sah.

45.  Apa yang dimaksud dengan kongres perkumpulan INI.
Jawaban :
Kongres Perkumpulan INI adalah rapat seluruh anggota Perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan sepanjang dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.

46.  Apa kewenangan Mahkamah Perkumpulan.
Jawaban :
-          Melakukan penelitian dan pemeriksaan;
-          Meminta keterangan Tim Verifikasi, Tim Pengawas, Tim Pemilihan, dan pihak lain;
-          Memutuskan sengketa dalam kongres sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan Perkumpulan.

47.  Diatur dimanakah sistem administrasi bagi pengurusan PP/Pengwil/Pengda berlaku juga untuk DKP/DKW/DKD.
Jawaban :
Peraturan Perkumpulan INI Nomor : 02/PERKUM/INI/2017 Tentang Tata Kelola dan Administrasi Perkumpulan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI)

48.  Apa syarat bagi ALB yang akan mengikuti magang di kantor Notaris
Jawaban :
- Lulus Pendidikan Kenotariatan (berijazah);
- Telah menjadi ALB INI (memiliki Nomor ALB dari PP-INI, dan bagi ALB INI yang

  
belum memiliki Nomor ALB dari PP-INI wajib melakukan pendaftaran ALB INI
  
melalui website PP-INI untuk memperoleh Nomor ALB);
- Memperoleh Surat Rekomendasi dari Pengurus Daerah setempat sesuai tempat
   kedudukan Notaris Penerima Magang;
 - Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan untuk menaati undang-undang
   Jabatan Notaris (UUJN), Kode Etik Notaris, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah

  
Tangga, dan Peraturan Perkumpulan INI;
 - Memiliki “Buku Laporan Harian Kegiatan Magang” yang dikeluarkan oleh INI;
 - Menaati ketentuan UUJN, antara lain pada kewajiban untuk merahasiakan segala
   sesuatu mengenai akta dan segala keterangan yang diperoleh sehubungan dengan
   pembuatan akta. (pasal 16A UUJN).

49.  Kemanakah pemberitahuan untuk menyampaikan kegiatan yang dilakukan Pengurus Daerah INI.
Jawaban :
Pengurus Daerah menyelenggarakan kegiatan yang dipandang berguna bagi konsolidasi organisasi, peningkatan professional anggota. Apabila kegiatan tersebut berskala propinsi maka kegiatan tersebut dikoordinasikan dengan Pengurus Wilayah. Apabila kegiatan tersebut berskala Nasional maka kegiatan tersebut dikoordinasikan dengan Pengurus Pusat melalui Pengurus Wilayah (ART Pasal 51 ayat(5) hutuf h).

50.  Apa saja Hak Anggota biasa dari werda notaris.
Jawaban :
-          Mengikuti semua kegiatan perkumpulan;
-          Mengeluarkan pendapat dalam kongres, konferensi wilayah, konferensi daerah;
-          Dipilih sebagai anggota dewan kehormatan;

51.  Sebutkan susunan dan alat perlengkapan organisasi perkumpulan.
Jawaban :
1.      Rapat Anggota :
1.1.                        Kongres/Kongres Luar Biasa.;
1.2.                        Konferensi Wilayah/konferensi Wilayah Luar Biasa.;
1.3.                        Konferensi Daerah/konferensi Daerah Luar Biasa.
2.      Kepengurusan :
2.1.                        Pengurus Pusat;
2.2.                        Pengurus Wilayah;
2.3.                        Pengurus Daerah.
3.      Dewan Kehormatan :
3.1.                        Dewan Kehormatan Pusat;
3.2.                        Dewan Kehormatan Wilayah;
3.3.                        Dewan Kehormatan Daerah.
4.      Mahkamah Perkumpulan.

52.  Berapa jumlah susunan keanggotaan Mahkamah Perkumpulan?
Jawaban :
9 (Sembilan) orang

53.  Dari manakah sumber kekayaan perkumpulan.
Jawaban :
-          Iuran anggota;
-          Sumbangan-sumbangan dari anggota-anggota Perkumpulan, badan-badan pemerintah dan swasta dan pihak lain yang sifatnya tidak mengikat;
-          Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh Perkumpulan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang atau peraturan yang berlaku.

54.  Diatur dimanakah Kewenangan dan pelaksanaan tentang magang untuk calon notaris.
Jawaban :
Peraturan Perkumpulan INI Nomor : 10/PERKUM/INI/2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PERKUMPULAN Ikatan Notaris Indonesia nomor 06/PERKUM/ INI/2017 Tentang Magang

55.  Sebutkan tugas dan wewenang Dewan Kehormatan Perkumpulan.
Jawaban :
-          Melakukan bimbingan, pengawasan, pembinaan anggota dalam penegakan dan menjunjung tinggi Kode Etik Notaris;
-          Memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan Kode Etik Notaris;
-          Memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas dan/atau Majelis Kehormatan Notaris atas dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris dan Jabatan Notaris;
-          Melakukan koordinasi, komunikasi, dan berhubungan secara langsung kepada anggota maupun pihak-pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan dan penegakkan Kode Etik Notaris;
-          Membuat peraturan dalam rangka penegakan Kode Etik Notaris bersama-sama dengan Pengurus Pusat.

56.  Sebutkan jenis Rapat Pengurus Daerah.
Jawaban :
a.      Rapat Harian;
b.      Rapat pleno.

57.  Sebutkan Tujuan perkumpulan.
Jawaban :
·         Menjunjung Tinggi kebenaran dan keadilan serta mengupayakan terwujudnya kepastian hukum
·         Memajukan dan mengembangkan ilmu hukum pada umumnya dan ilmu serta pengetahuan dalam bidang notariat pada khususnya.
·         Menjaga keluhuran martabat serta meningkatkan mutu notaris selaku pejabat umum dalam rangka pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara.

58.  Apa tugas dan kewajiban Dewan Kehormatan Daerah.
Jawaban :
Dewan Kehormatan Daerah mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan bimbingan dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan serta pentaatan Kode Etik Notaris oleh para anggota Perkumpulan di Daerah masing-masing.

59.  INI sebagai satu-satunya wadah organisasi Notaris menurut UUJN
Jawaban :
Berdasarkan Anggaran Dasar Perkumpulan yang telah mendapatkan Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 4 Desember 1958 Nomor J.A.5/117/6 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 Maret 1959 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6 dan perubahan anggaran dasar yang terakhir telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tanggal 12 Januari 2009 Nomor AHU-03.AH.01.07 Tahun 2009, Ikatan Notaris Indonesia selanjutnya disingkat dengan INI merupakan satu-satunya wadah organisasi bagi segenap Notaris di seluruh Indonesia yang berbentuk Perkumpulan yang berbadan hukum.

60.  Sebutkan kewajiban anggota Perkumpulan.
Jawaban :
-          Setiap anggota wajib menunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku pada umumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi notaris pada khususnya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Notaris, Keputusan Kongres, peraturan-peraturan maupun ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Perkumpulan serta menjaga dan mempertahankan nama baik Perkumpulan.;
-          Setiap anggota biasa dan anggota luar biasa wajib berpartisipasi aktif dalam Perkumpulan.;
-          Setiap anggota biasa (dari Notaris aktif) wajib menjalankan jabatan notaris secara aktif dan nyata dengan memasang papan nama dan menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.;
-          Setiap anggota biasa (dari Notaris aktif) wajib membayar iuran bulanan serta sumbangan lain yang ditetapkan oleh Perkumpulan.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENAFSIRAN PERJANJIAN POLIS MARINE CARGO INSURANCE DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Majelis Artibrase Ad-Hoc Dalam Perkara Klaim Asuransi Antara PT Prima Multi Artha Melawan PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk)

Oleh : FARHAN SYATHIR, S.H. UNIVERSITAS TARUMANEGARA 2014 BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Sejak hukum memb...