ASAS-ASAS HUKUM YANG PERLU DIKETAHUI
1.
Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan
terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang
merugikannya.
2.
Asas Actio Pauliana. Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan
terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang
merugikannya.
3.
Asas Audit Et Alteram Partem: Asas ini mewajibkan pada hakim untuk
mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan
memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan. Asas ini merupakan
implementasi asas persamaan.
4.
Asas Apatride: Seseorang sama sekali tidak memiliki kewarga negararaan.
5.
Azas Legalitas _ Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali :
Tidak boleh di hokum seseorang apabila peraturan perundang-undangan tidak
mengatur tentang perbuatan yang dia lakukan.
6.
Asas Non Retro aktif : Suatu undang-undang tidak boleh
berlaku surut.
7.
Asas Culpabilitas: Nulla poena sine culpa, artinya tiada pidana tanpa kesalahan.
8.
Asas Opportunitas: Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan
dengan pertimbangan demi kepentingan umum.
9.
Asas Presumption of Innocence ( Praduga tak bersalah ) : Seseorang
harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
10.
Asas in dubio pro reo: Dalam hal terjadi keragu – raguan maka
yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.
11.
Asas Individualiteit: Obyek hak kebendaan selalu merupakan
barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya
seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan..
12.
Asas Totaliteit: Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia
mempunyai hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak
tersendiri.
13.
Asas Onsplitsbaarheid ( tidak dapat dipisahkan ) : Pemisahan
dari zakelijkrechten tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak
miliknya dengan iura in realiena : jadi seperti melepaskan sebagian dari
wewenangnya.
14.
Asas Vermenging ( asas percampuran ) : Seseorang tidak akan untuk
kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak memungut hasil atas barang
miliknya sendiri.
15.
Asas Publiciteit: Dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak
(Hipotik) maka harus didaftarkan didalam register umum.
16.
Asas Spesialiteit: Hipotik hanya dapat diadakan atas benda – benda yang
ditunjuk secara khusus (letaknya, luasnya, batas-batasnya).
17.
Asas Reciprositas: Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk kepada
mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa
sesuai dengan kemampuannya masing-masing (Pasal 298 BW , dan seterusnya).
18.
Asas in dubio pro reo: Dalam hal terjadi keragu – raguan maka yang
diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa.
19.
Asas Individualiteit: Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang
yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya
seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.
20.
Asas Pacta Sunt Servanda ( janji itu mengikat ). Suatu perjanjian
berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
21.
Asas Konsensualitas: Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat
ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi sayarat sahnya
kontra.
22.
Asas Canselling: Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak
memenuhi syarat subyektif dapat dimintakan pembatalan.
23.
Asas Preferensi: Para kreditor yang memegang hipotik, gadai dan privelegi
diberi hak prseferensi yaitu didahulukan dal;am pemenuhan piutangnya. Asas ini
merupakan penyimpangan dari asas persamaan.
24.
Asas Droit invialablel et sarce: Hak milik tidak dapat diganggu gugat.
25.
Asas Ius Sanguinis: Untuk menentukan kewarga negaraan
seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang
bersangkutan.
26.
Asas Ius Soli: Menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat /
negara dimana orang tersebut dilahirkan.
27.
Asas Bipatride Asas dimana seseorang dimungkinkan mempunyai
kewarganegaraan rangkap.
28.
Asas Medebewind ( Tugas Pembantuan ). Penentuan kebijaksanaan, perencanaan
dan pembiayaan tetap ditangan pemerintah pusat tetapi pelaksanaannya ada pada
pemerintah daerah.
29.
Asas Welfare state ( negera kesejahteraan ). Pemerintah Pusat
bertugas menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya dengan mengutamakan
kesejahteraan rakyat.
30.
Asas Priorrestraint ( kendali dini ). Suatu asas yang
mempunyai makna pencegahan untuk mengadakan unjuk rasa setelah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan.
31.
Asas Non Lisensi: suatu asas yang lebih terkait dengan kemerdekaan atau
kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk tulisan.
32.
Asas Naturalisasi ( pewarganegaraan ): Suatu asas dimana seseorang yang
telah dewasa dapat mengajukan permohonan menjadi warga negara ( Indonesia )
melalui Pengadilan Negeri.
33.
Asas Ne Bis Vexari Rule: Merupakan asas yang menghendaki agar
setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang – undang dan
hukum.
34.
Asas Principle of legality ( kepastian hukum ). Asas yang
menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan
keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
35.
Asas Sapientia (Kebijaksanaan). Pejabat Administrasi negara senantiasa
harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugasnya.
36.
Asas Het Vermoeden van Rechtmatigheid atau Presumtio Justea Causa: Asas ini
menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha negara yang
dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan
lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan belum dinyatakan oleh Hakim
Administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.
37.
Asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan
Segi Doelmatigheid: Hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi
Kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim
tidak sependapat dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan
merupakan keputusan yang bersifat sewenang-wenang ( willikeur / a bus de droit
). Jadi Hakim hanya berwenang memeriksa segi rechmatigheid suatu keputusan tata
usaha negara, karena hal itu berkaitan dengan asas legalitas dimana setiap
tindakan pemerintah harus berdasarkan atas hukum.
38.
Asas Pengujian Ex tune. Pengujian Hakim Peradilan Administrasi hanya
terbatas pada fakta – fakta atau keadaan hukum pada saat keputusan tata usaha
negara dikeluarkan.
39.
Asas Independent ( kemerdekaan ). Suatu Negara berdiri sendiri, merdeka
dari dari negara lainnya.
40.
Asas Exteritorial: Seorang Diplomat / Duta yang ditugaskan disuatu negara
harus dianggap berada diluar wilayah negara dimana dia ditempatkan tersebut.
41.
Asas Souvereignity: Kedaulatan suatu negara mempunyai
kekuasaan yang tertinggi.
42.
Asas Receprocitet: Apabila suatu negara menerima duta dari negara sahabat,
maka negara itu juga harus mengirimkan dutanya.
43.
Asas Statuta mixta: Dalam menghukum suatu perbuatan,
digunakan hukum negara dimana perbuatan itu dilakukan.
44.
Asas Personalitas: Asas untuk menentukan status personal pribadi seseorang
yang berlaku baginya adalah Hukum Nasionalnya / negaranya (Lex Partriae).
45.
Asas Teritorialitas: Yang berlaku bagi seseorang adalah hukum
negara dimana dia berdomilisi (Lex
domicili).
46.
Asas Communal ( sifat kebersamaan ). Manusia menurut hukum adat
merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat dengan rasa kebersamaan
meliputi seluruh lapangan hukum adat.
47.
Asas Ekonomis, effisien: Pajak dipungut untuk membangun
sarana-sarana bagi kepentingan masyarakat ( kurang mampu ) . Dan dengan biaya
pungutan yang serendah-rendahnya.
48.
Asas Non Distorsi: Pajak tidak boleh menimbulkan distorsi ekonomi, inflasi,
psikologikal effeck dan kerusakan-kerusakan.
49.
Actio in pauliana: Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan
yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang
menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata).
50.
Advokasi: Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik
tertentu.
51.
Aequo et bono: Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam
peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada
kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara.
52.
Arti harfiahnya: apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya.
53.
Ajudikasi/adjudication – Penyelesaian perkara atau sengketa di
pengadilan; pengambilan keputusan.
54.
Amnestie – Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan
undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu
perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik)
tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan
delik-delik tersebut.
55.
Audie et alteram partem: Kedua belah pihak harus didengar.
56.
Actor Sequitor Forum Rei: Di Pengadilan tempat tinggal Tergugat.
57.
Actual damages (Ganti rugi aktual) : Kerugian yang benar-benar diderita
secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.
58.
Abolisi: Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan
pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan
delik.
59.
Barang bukti/corpus delicti: Barang yang digunakan untuk melakukan
suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan.
60.
Beban pembuktian terbalik: Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku
untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana.
61.
Benturan kepentingan: Benturan yang timbul ketika kepentingan
seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan
pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain
tersebut.
62.
Contempt of Court: Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif,
tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan,
yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan
instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang
seharusnya.
63.
Crisis der democratie: krisis yang timbul akibat penganutan
pada demokrasi formal semata – mata.
64.
Conservatoir Beslaag: Sita Jaminan terhadap obyek/Barang.
65.
Class Action (Gugatan perwakilan) : Gugatan yang berupa hak
kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah
besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta
hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
66.
Testimonium de auditu: Keterangan saksi yang disampaikan di
muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan
yang diperoleh dari orang lain.
67.
Delik – Perbuatan Pidana – Tindak Pidana : Suatu tindakan melanggar hukum yang telah
dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya
tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan
sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
68.
Deposisi: Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang
dilakukan diluar pengadilan.
69.
Doktrin ultra vires: Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan
tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan.
70.
Droit de preference: Keistimewaan yang bersangkutan dengan
hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan
kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu.
71.
Droit de suite: Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak
terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau
menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
72.
Damihi Facta Do Tibi Ius: Tunjukkan kami faktanya, kami berikan
hukum-nya.
73.
Droit Constitutional : Hukum dasar.
74.
Desentralisasi: Penyarahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada Daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam system Negara kesatuan.
75.
Dekonsentralisasi. Pelimpahan wewenang pemerinthan oleh pemerintah kepada
Gebernur sebagai wakil pemerintahan dan/atau kepada instansi vertical di
wilayah tertentu Atau Urusan Pemerintah Pusat yang tidak dapat diserahkan
kepada pemerintah daerah dilakukan oleh perangkat pemerintah pusat didaerah
yang bersangkutan.
76.
Eksekusi: Pelaksanaan Putusan.
77.
Exceptio non adimpleti contractus: Tangkisan bahwa pihak lawan dalam
keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan
prestasi.
78.
Eigenrichting: tindakan main hakim sendiri – Tindakan untuk melaksanakan
hak menurut kehendak sendiri tidak lain
merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan.
merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan.
79.
Eksaminasi: Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim.
80.
Events of defaults- wanprestasi – cidera janji – trigger
clausel opeisbaar clause : Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat
mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang
beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul.
81.
Forum rei sitae: Pengadilan di tempat benda( Obyek Sengketa ) tetap
terletak (pasal 118 ayat 3 hir).
82.
Freies Ermessen – Pouvoir Discretionnaire : Kemerdekaan yang dimiliki
pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan keleluasaan untuk
tidak selalu terikat pada produk legislasi parlemen.
83.
Facta sun Servanda : Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi yang
membuatnya.
84.
Force majeure – overmacht – keadaan memaksa :
Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena
keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan
atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur,
sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk.
85.
Gronwet: Undang-Undang Dasar.
86.
Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang,
barang, rabat (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas
lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam
negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik
atau tanpa sarana elektronik.
87.
HIR (Herziene Indonesche Reglement): Reglemen indonesia yang sudah diperbaharui,
berlaku untuk jawa dan sumatera.
88.
In Kracht Van Gewidjge: Putusan Yang telah berkekuatan hukum
Tetap/pasti dan mempunyai daya eksekusi.
89.
In Der Minne: Pemenuhan putusan secara sukarela.
90.
In dubio pro reo: Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil
keputusan yang menguntungkan terdakwa.
91.
In casu: Dalam perkara ini, dalam hal ini.
92.
Ilegal logging : Kegiatan di bidang
kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan,
pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (ekspor-impor) kayu yang
tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan
yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.
93.
Ius Sanguinis: menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan atas
keturunan / pertalian darah.
94.
Ius Solli: menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat /
negara kelahirannya.
95.
Judicial Review: Hak Uji Materiil terhadap
Undang-Undang.
96.
Judicial Interpretation: Penafsiran secara hukum.
97.
Judex ne procedat ex officio: Hakim bersifat menunggu –
Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang
berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan
kepadanya.
98.
Kompensasi: Pemulihan hak-hak penggugat dalam kemampuan kedudukan,
harkat dan martabatnya sebagai pegawai negeri seperti semula, sebelum adanya
keputusan yang disengketakan.Apabila Tergugat tidak mungkin dikembalikan pada
jabatan semula maka dapat ditempuh cara lain dengan membayar sejumlah uang atau
bentuk kompensasi lainnya.
99.
Kebenaran Material: ( kebenaran dan kenyataan ). Pemeriksaan
dalam perkara pidana, tujuannya untuk mengatahui apakah faktanya / senyatanya
benar-benar telah terjadi pelanggaran / kejahatan.
100.
Lex specialis derogat legi generali: Kalau terjadi konflik/pertentangan
antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku.
101.
Lex superior derogat legi inferiori: Kalau terjadi konflik/pertentangan antara
peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah
yang harus didahulukan.
102.
Lex posteriori derogat legi priori: Undang-undang yang lama dinyatakan tidak
berlaku apabila ada undang-undang yang baru yang mengatur hal yang sama.
103.
Lex dura sed ita scripta: UU Adalah keras tapi harus di
tegakkan/ditulis.
104.
Lex Divina: Kitab suci.
105.
Lex Eternal: Hukum yang paling tinggi letaknya pada tuhan.
106.
Lex natural: Hukum Alam.
107.
Lex Aeterna: Hukum Yang didasarkan pada rasio Tuhan.
108.
Lex Umana: hokum yang ditetapkan oleh Manusia.
109.
Lex Rei Sitae, Lex Situs: Status hukum benda tidak bergerak / tetap,
tunduk kepada hukum dimana benda itu berada (Statuta realita).
110.
Lex Loci Contractus: Dalam Perjanjian Perdata Internasional,
hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian dibuat.
111.
Lex Loci Solotionis: Hukum yang berlaku adalah hukum negara
dimana perjanjian itu dilaksanakan.
112.
Lex Loci Delicti Commissi: Apabila terjadi perbuatan melanggar hukum /
wanprestasi, maka yang berlaku adalah hukum negara dimana penyelewengan perdata
itu terjadi.
113.
Lex Fori: Dalam hal terjadi penyelewengan perdata, hukum yang
berlaku adalah hukum negara dimana perkara diadili.
114.
Lex Loci Actus: Berlaku hukum dimana dilakukannya suatu perbuatan hukum.
115.
Lex Partriae: Hukum yang berlaku bagi para pihak atau salah satu pihak
dalam berperkara adalah Hukum kewarganegaraannya.
116.
Lex Locus Delicti: Hukum yang berlaku untuk menyelesaikan suatu perkara
adalah hukum dimana perbuatan hukum tersebut dilakukan.
117.
Lex Causae: Hukum yang akan dipergunakan adalah hukum yang berlaku
bagi persoalan pokok ( pertama ) yang mendahului persoalan yang akan
diselesaikan kemudian.
118.
Lex Actus: Hukum dari negara yang mempunyai hubungan erat dengan
transaksi yang dilakukan.
119.
Lex Originis: Ketentuan hukum mengenai status dan kekuasaan atas subyek
hukum tetap berlaku diluar negeri.
120.
Lex certa: ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan
lain.
121.
Lex Loci Celebrationis: Syarat formalitas berlangsungnya
perkawinan, berlaku hukum dari negara dimana perkawinan dilangsungkan. ( locus
regit actum ).
122.
Locus delictie – tempat kejadian perkara, (TKP) : a) Tempat dimana suatu
tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya; b)
Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan
dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan
sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat
terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan
atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
123.
Maritaal beslaa (Sita maritaal) : Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar
barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama
pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan
lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar
jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga revindicatoir Beslaag – Sita Barang
Bergerak – Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya
ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal Pand Beslaag – Sita gadai – Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai.
ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal Pand Beslaag – Sita gadai – Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai.
124.
Mobilia Personam Sequuntur: Status hukum benda-benda bergerak
mengikuti status hukum orang yang menguasainya.
125.
Monogami: dalam suatu perkawinan dimana seorang laki-laki hanya
boleh memiliki seorang perempuan sebagai isteri dan seorang perempuan hanya
boleh memiliki seorang suami.
126.
Ne Bis In Idem: Terhadap perkara yang sama tidak dapat diajukan dua
kali pemeriksaan.
127.
Obscuur Libel: Obyek Kabur.
128.
Onrechtmatige Overheidts daad: Perbuatan yang melanggar hukum.
129.
Poligami: dimana dalam suatu perkawinan seorang laki-laki
diperbolehkan memiliki lebih dari seorang isteri.
130.
Resiprositas: Timbal balik / Pembalasan. Ini biasanya berlaku dalam hal
hak dan kewjiban suatu negara terhadap negara lain.
131.
Unus Testis Nullus Testis: Satu saksi bukan sanksi, maksudnya
keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.
132.
Ubi Socitas Ibi Ius: Dimana Ada masyarakat disitu ada
Hukum.
133.
Uit Voerbaar bij Vooraad: Putusan yang dapat dilaksanakan
Terlebih Dahulu, meskipun pihak yang kalah mengajukan banding ataupun kasasi.
134.
Putusan Contradictoir : Putusan atas bantahan, suatu putusan yang
diambil setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak.
135.
Provisionel Eis: Putusan Sela, putusan yang diambil oleh hakim sebelum
menjatuhkan putusan akhir.
136.
Putusan Condemnatoir: putusan yang bersifat penghukuman.
137.
Putusan Declaratoir: Putusan yang menentukan sifat suatu
keadaan dengan tidak mengandung perintah kepada pihak untuk untuk berbuat
ataupun tidak berbuat sesuatu.
138.
Putusan Constitutief: Putusan yang melenyapkan suatu
keadaan/situasi hukum.
139.
Punitive damages (Ganti rugi penghukuman): Suatu ganti rugi dalam jumlah
besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu
dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku.
140.
Praperadilan: Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya
suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya atau
pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan
atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya
atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
141.
Preponderance of evidence: Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih
meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau
bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu
peristiwa.
142.
Pro bono: Suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk
kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
143.
RBg: Recht Reglement van Buitengewesten , Reglemen indonesia
yang berlaku untuk luar jawa dan sumatera.
144.
Restitutie In Intergum: Pengembalian obyek sengketa kepada
keadaan semula.
145.
Rechtmatige daad: Perbuatan sesuai dengan hukum.
146.
Requisitoir: Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat
dakwaan.
147.
Restitusi: Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang
melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan
kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi.
148.
Sol Justisia: Matahari Keadilan (kebenaran).
149.
Saksi a charge: Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang
memberatkan.
150.
Saksi a decharge: Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang
meringankan.
151.
Terstond: Dieksekusi segera.
152.
Teori fiktie (fiksi): yang menyatakan bahwa begitu suatu norma
hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu
hukum/undang-undang (een ieder wordt geacht de wet/het recht te kennen).
153.
Verzet: Perlawanan, Deer den Verzet : Perlawanan Pihak Ketiga.
154.
Verstek: Putusan yang diambil diluar hadirnya Tergugat.
155.
Verjaring (Kadaluarsa) : Lampaunya tenggang waktu
yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai
barang memperoleh hak milik.
156.
Vrijspraak (Bebas dari segala dakwaan) : Putusan yang dijatuhkan oleh
majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas
perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
157.
Zakwaarneming ( 1345 BW ). Asas dimana seseorang yang melakukan
pengurusan terhadap benda orang lain tanpa diminta oleh orang yang
bersangkutan, maka ia wajib mengurusnya sampai tuntas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar